Saksi Ahli di PN Padang: Ijazah yang Tidak Sesuai Ketentuan Bisa Dikategorikan Palsu

 


Padang – Pengadilan Negeri Padang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana di bidang pendidikan dengan terdakwa Hj. Amaniarty binti Syamsul Bachri, Senin (22/06/2026).


Perkara tersebut berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan perbuatan yang terjadi pada Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 17.21 WIB di kantor PKBM Farila Ilmi yang beralamat di Jalan Pasir Muaro Ganting Nomor 30 RT 003 RW 017, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.


Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli guna memberikan keterangan mengenai barang bukti serta aspek hukum yang berkaitan dengan penerbitan ijazah yang menjadi objek perkara.


Di hadapan majelis hakim, saksi ahli menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan tetap memiliki nilai pembuktian sepanjang memiliki hubungan dan keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa. Menurutnya, barang bukti yang ditemukan pada waktu berbeda juga dapat digunakan sebagai alat bukti apabila memiliki relevansi dengan peristiwa pidana yang didakwakan.


Ahli juga menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, barang bukti yang berkaitan dengan perkara dapat digunakan dalam proses pembuktian di persidangan. Selain itu, saksi ahli menyebutkan bahwa surat atau ijazah yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai ijazah palsu, meskipun belum sempat digunakan oleh pemiliknya.


Dalam persidangan, terdakwa Hj. Amaniarty mengakui bahwa tulisan yang terdapat pada ijazah atas nama Febi merupakan tulisan tangannya sendiri.


Sidang juga menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya suami terdakwa serta seorang tetangga dekat yang diketahui mengajar TK PAUD di lingkungan PKBM Farila Ilmi.


Lebih lanjut, terdakwa menjelaskan bahwa terdapat blanko ijazah yang sebelumnya belum diambil oleh seseorang bernama Yose Fernando, kemudian digunakan untuk penerbitan ijazah Paket C atas nama Febi. Dalam proses pendataan tersebut, terdakwa mengaku menggunakan Nomor Induk Siswa (NIS) milik Febi saat masih bersekolah di tingkat SMP.


Terdakwa juga mengakui menerima transfer uang sebesar Rp2 juta dari Yendra. Menurut keterangannya, Yendra terlebih dahulu menghubungi dirinya melalui telepon dan meminta bantuan untuk menerbitkan ijazah atas nama Febi, yang kemudian dibantu oleh terdakwa.


Dalam jalannya persidangan, hakim anggota mempertanyakan kepada terdakwa apakah dirinya memahami konsekuensi hukum atas perbuatan yang didakwakan, khususnya terkait dugaan pemalsuan ijazah atas nama Febi.


Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan menjadi dasar pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.


Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan serta pendalaman terhadap alat bukti yang telah diajukan oleh para pihak.


(Fitrya S)


Belum ada Komentar untuk "Saksi Ahli di PN Padang: Ijazah yang Tidak Sesuai Ketentuan Bisa Dikategorikan Palsu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel