Kuasa Hukum Kawal Ketat Kasus Tambang Ilegal, Desak Kepastian Hukum dari Polda Sumbar
Padang - Tim penyidik dari Polda Sumatera Barat turun langsung ke lokasi dugaan perusakan lahan akibat aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung, Selasa 28 April 2026
Kunjungan tersebut turut didampingi oleh kuasa hukum pelapor, Adek Putra, S.H dan Roni Setiawan, S.H., C.Med, guna memastikan kondisi lahan yang dilaporkan telah mengalami kerusakan.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/234/XI/2025/SPKT/Polda Sumbar tertanggal 18 November 2025, yang kemudian diperkuat dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/234.a/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat.
Kuasa hukum pelapor, Adek Putra, S.H menyampaikan bahwa kehadiran tim penyidik di lokasi menjadi langkah penting dalam mengungkap fakta hukum di lapangan.
“Hari ini kita mendampingi tim penyidik Polda Sumbar ke lokasi perusakan lahan guna memastikan kembali kondisi lahan yang sudah rusak akibat tambang emas ilegal sebagaimana yang telah kami laporkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami berharap kasus ini segera menemui titik terang dan klien kami mendapatkan keadilan. Kami juga meminta agar segera dilakukan tindakan hukum yang tegas, dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” tegasnya.
Laporan tersebut diajukan oleh Ermansyah (70), seorang petani yang juga merupakan Mamak Kepala Waris kaum Suku Tobo (Mentari Alam). Dalam laporannya, ia menyampaikan dugaan tindak pidana berupa penyerobotan tanah, pengrusakan lahan, serta aktivitas penambangan emas ilegal.
Sejumlah pihak dilaporkan dalam kasus ini, di antaranya Arlis Cs, Sdr. Kaka, Sdr. Tiar Turbo, Sdr. Usu (anak dari Sdr. Numan), Sdr. Enek, Sdr. Numan, Sdr. Edi, Sdr. Koko, dan Sdr. Sihen.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 5 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Palowe, Jorong Sungai Gemuruh, Desa Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Dalam laporan disebutkan bahwa para terlapor diduga membawa dua unit excavator dan satu unit mesin dompeng ke atas lahan milik kaum Suku Tobo tanpa izin. Alat berat tersebut digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal yang mengakibatkan kerusakan pada lahan, tanaman produktif, serta area persawahan yang telah dikelola secara turun-temurun.
Tanaman yang dilaporkan mengalami kerusakan antara lain durian, sukun, manggis, jeruk nipis, kelapa, dan cempedak hutan, sawah dan beberapa pondok.Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp8 miliar.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi pihak pelapor serta perlindungan terhadap hak atas tanah dan lingkungan.
(Tim)

Belum ada Komentar untuk "Kuasa Hukum Kawal Ketat Kasus Tambang Ilegal, Desak Kepastian Hukum dari Polda Sumbar"
Posting Komentar