TERKUAK!! Dugaan Pungli Yang Tak Wajar Oleh Oknum KAN Ampang Pulai Perihal Biaya Pemecahan Sertifkat Tanah. Ketum PPNI Sumbar : Reformasi KAN & Ganti Struktural Pengurus

  


Oleh : M Rafi Ariansyah 


Miris sekali melihat tindakan para oknum Ninik Mamak di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ampang Pulai yang akhir-akhir ini PPNI mengantongi sejumlah bukti pengaduan, bayaran yang tak wajar yang diminta oleh oknum KAN perihal pengukuran tanah. Lebih jelas, M Rafi Ariansyah menyampaikan "...Organisasi KAN ini seharusnya memiliki AD/ART, dengan ini oknum tidak bisa bermain semena-mena bermain mengambil keuntungan pribadi/kelompok disaat menjabat sebagai orang kepercayaan di adat. Akhir-Akhir ini kita di PPNI terus banyak masyarakat yang datang dan ingin mengajak diskusi. Kita terbuka untuk setiap kalangan yang ingin berdiskusi asalkan untuk perbaikan di Nagari, kita akan berikan edukasi kepada masyarakat"


Lebih lengkap, M Rafi Ariansyah menyampaikan bahwa "...Sebut saja (Nama Dirahasiakan) beliau baru pulang dari Jakarta dan beliau melakukan pengurusan pemecehan sertifikat tanah untuk pembagian harta warisan berupa tanah kepada anaknya, agar dimasa yang akan datang si anak tidak bertengkar kalau tanah ini sudah terbagi dengan baik. Tentu tanah ini harus diukur dulu". Oknum di KAN Ampang Pulai diduga menetapkan biaya pengukuran tanah yang tak wajar, lalu stempel juga ada biayanya, tanda tangan juga ada biayanya". Seharusnya, berapa jumlah uang yang diberikan oleh si pengurus tanah kepada KAN Ampang Pulai, KAN Ampang Pulai harus menerimanya dan tidak boleh meminta uang lebih apalagi sifatnya memaksa. Jelas ini adalah bentuk tindakan Pungli (Pungutan Liar) yang dilakukan oleh oknum-oknum Ninik mamak yang ada KAN Ampang Pulai. Tentu dugaan tindakan ini tidak sejalan dengan  Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara, Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan) maksimal hukuman 6 tahun penjara".


Lebih jauh, Beliau menyebutkan "...Saat dikasih uang 50 ribu sebagai ucapan terimakasih, oknum di KAN minta tambah, setelah ditambah lagi 50 ribu, masih saja oknum di KAN minta tambah. Pas di stempel juga begitu, belum lagi di tanda tangan minta tambah lagi dan diduga untuk tanda tangan minta tambahan biaya sebesar 500k". Maka dari itu, organisasi adat kalau tidak memiliki Anggaran Dasar (AD) dan tidak memiliki Anggaran Rumah Tangga (ART) ini bisa disebut bukanlah organisasi yang layak untuk sekelas organisasi kerapatan adat nagari, karena sejatinya organisasi ini menompangkan banyaknya kepentingan adat" 


Dari sini saja, Pengamat Politik Muda, Rafi dapat  menerangkan bahwa "...Makanya banyak yang salah dari proses lahirnya rekomendasi perizinan, dalam bergerak saja KAN Ampang Pulai ini tidak memiliki pedoman dalam menjalankan roda organisasi. Kalau tidak mengetahui cara membuat AD/ART organisasi, silahkan bertanya. Menjalankan KAN ini, kita harus taat dan tertib dulu administrasi, landasan dan pedoman dalam bergerak harus jelas yaitu dengan menggunakan pedoman yang terkandung didalam AD/ART KAN Ampang Pulai"


Terkait terkuaknya dugaan Pungli yang juga diduga dilakukan berulang kali oleh oknum-oknum di KAN Ampang Pulai, maka trust/kepercayaan masyarakat tidak lagi bisa diberikan kepada KAN. Maka dari itu, Reformasi KAN dengan pergantian struktural pimpinan di KAN Ampang Pulai dan juga  reformasi ditubuh pengurus harus segera dilakukan. Ini adalah organisasi adat, banyak urusan adat dan kepentingan adat yang akan dibawa. Kalau integritas, kompetensi dalam memimpin adat tidak dimiliki lagi oleh pengurus, maka dengan sendirinya kepercayaan itu tidak lagi dimiliki oleh KAN Ampang Pulai.

Belum ada Komentar untuk "TERKUAK!! Dugaan Pungli Yang Tak Wajar Oleh Oknum KAN Ampang Pulai Perihal Biaya Pemecahan Sertifkat Tanah. Ketum PPNI Sumbar : Reformasi KAN & Ganti Struktural Pengurus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel