234 SC Pertanyakan Kredibilitas Saksi, Majelis Hakim Diminta Uji Keterangan Secara Cermat
PADANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) 234 Solidarity Community (234 SC) Provinsi Sumatera Barat mengajukan surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang menangani perkara pidana Nomor 248/Pid.Sus/2026/PN Pdg atas nama terdakwa Amniarty.
Surat yang ditandatangani Ketua DPW 234 SC Sumbar, Yonder WF Alvarent, tertanggal 19 Juni 2026 tersebut berisi permohonan pemeriksaan saksi fakta serta penyampaian sejumlah dokumen dan bukti yang menurut organisasi tersebut berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan salah seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Dalam suratnya, DPW 234 SC mengaku telah melakukan pemantauan dan pengumpulan fakta lapangan sejak awal penanganan kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan itu, organisasi tersebut mengklaim menemukan sejumlah fakta dan bukti yang dinilai perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim guna mengungkap kebenaran materiil dalam perkara yang sedang disidangkan.
Salah satu poin yang disampaikan adalah dugaan adanya benturan kepentingan yang melibatkan seorang saksi bernama Tasman Putra. Menurut DPW 234 SC, yang bersangkutan diduga pernah menggunakan ijazah Paket C yang keabsahannya dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Selain itu, DPW 234 SC juga mengaku memiliki bukti berupa rekaman video yang disebut memuat pengakuan terdakwa terkait penerbitan ijazah Paket C yang digunakan oleh Tasman Putra. Organisasi tersebut juga menyoroti adanya dugaan perubahan data tahun ijazah dalam dokumen yang berkaitan dengan proses pendaftaran pendidikan tinggi.
Dalam surat tersebut, DPW 234 SC meminta Majelis Hakim untuk menerima dan memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan, termasuk dokumen dan rekaman video yang mereka klaim miliki. Organisasi itu juga memohon agar Ketua DPW 234 SC dapat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi fakta di persidangan.
Selain itu, DPW 234 SC meminta agar keterangan saksi yang dipersoalkan dapat diuji secara cermat dengan membandingkannya terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan kepada pengadilan.
Yonder WF Alvarent menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum dan demi terwujudnya proses peradilan yang adil, objektif, dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Tasman Putra, pihak kampus yang disebut dalam surat, maupun aparat penegak hukum terkait substansi tuduhan dan dugaan yang disampaikan oleh DPW 234 SC. Kebenaran seluruh dalil tersebut masih menunggu pembuktian lebih lanjut dalam proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang.

Belum ada Komentar untuk "234 SC Pertanyakan Kredibilitas Saksi, Majelis Hakim Diminta Uji Keterangan Secara Cermat"
Posting Komentar