PETI KEMBALI DISOROT DI TOMBANG SINURUIK, ISU “UANG PAYUNG” MUNCUL: SIAPA DI BALIK AKTIVITAS TAMBANG?


PASAMAN BARAT — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

Informasi mengenai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut bukan persoalan baru. Kawasan Tombang sebelumnya juga pernah menjadi sasaran penertiban aparat terkait dugaan tambang emas ilegal. Pada 2023, tim gabungan Bareskrim Mabes Polri, Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat bahkan menemukan bukti aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Tombang.

Persoalannya, jika aktivitas serupa kembali berlangsung, publik tentu mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.

Informasi terbaru yang dihimpun menyebut adanya dugaan aktivitas pertambangan emas di Jorong Tombang. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan siapa pengelola kegiatan, siapa pemodalnya, alat apa yang digunakan, serta apakah aktivitas tersebut memiliki perizinan pertambangan yang sah.

Bukan Sekadar Soal Penambang di Lapangan

Jika dugaan tersebut benar, persoalan PETI tidak semestinya hanya dilihat dari keberadaan pekerja atau alat berat di lokasi.

Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang berada di balik kegiatan tersebut.

Siapa pemodalnya? Siapa pengelolanya? Siapa pemilik atau penyedia alat berat? Ke mana material hasil tambang dibawa? Siapa yang menampung hasil emas? Dan apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena aktivitas pertambangan mencakup rangkaian kegiatan yang tidak berhenti pada proses menggali material.

Sebelumnya, aparat di Pasaman Barat juga pernah mengamankan 500 liter BBM jenis biosolar yang diduga berkaitan dengan pemasokan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Tombang Mudik dan Tombang Hilir.

Artinya, penelusuran terhadap dugaan PETI idealnya dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap rantai pendukung aktivitas tersebut.

Pernah Ditertibkan, Mengapa Kembali Muncul?

Catatan pemberitaan menunjukkan bahwa aktivitas PETI di Tombang telah menjadi perhatian aparat dan pemerintah sejak beberapa tahun lalu.

Pada Mei 2023, Polres Pasaman Barat bersama unsur terkait melakukan penertiban di kawasan Tombang Mudik dan Tombang Hilir. Aparat juga menyatakan akan terus mengejar pelaku aktivitas tambang ilegal tersebut.

Bahkan, pada April 2025, Polsek Talamau kembali melakukan sosialisasi larangan PETI di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, dengan melibatkan unsur masyarakat dan pemerintahan nagari.

Sementara itu, pemberitaan pada 2026 kembali menyoroti dugaan aktivitas PETI di kawasan Tombang.

Rangkaian fakta tersebut setidaknya menunjukkan satu hal: aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Tombang merupakan persoalan yang berulang dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

Dampak Lingkungan Jangan Diabaikan

Persoalan PETI juga tidak berhenti pada aspek legalitas.

Pada 2023, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat menyebut aktivitas PETI di kawasan Tombang berdampak terhadap kawasan sungai, termasuk kerusakan sempadan akibat pengerukan. Pemerintah juga menyoroti potensi perubahan morfologi sungai akibat aktivitas tersebut.

Karena itu, apabila saat ini terdapat aktivitas pertambangan kembali, instansi terkait perlu memastikan kondisi lapangan secara faktual.

Pemeriksaan dapat mencakup kondisi sungai, sempadan, lahan yang dikeruk, sedimentasi, kualitas air, serta dampak terhadap masyarakat sekitar.

Muncul Isu “Uang Payung”, Perlu Dibuktikan

Di tengah informasi mengenai dugaan PETI tersebut, muncul pula isu mengenai “uang payung” yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan.

Isu ini menjadi bagian yang paling serius dan harus ditempatkan secara hati-hati.

Sampai saat ini, informasi tersebut belum terverifikasi dan belum dapat disebut sebagai fakta. Tidak boleh ada kesimpulan bahwa seseorang menerima uang atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal hanya berdasarkan informasi yang belum dibuktikan.

Nama Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. disebut-sebut dalam informasi yang beredar. Namun, penyebutan nama tersebut bukan berarti terdapat bukti keterlibatan.

Justru karena menyangkut reputasi dan dugaan serius, diperlukan klarifikasi langsung dari Kapolres Pasaman Barat mengenai apakah dirinya mengetahui isu tersebut, apakah pernah menerima laporan, serta apakah telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan PETI di kawasan Tombang.

Jika isu tersebut tidak benar, tentu pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan bantahan.

Sebaliknya, jika terdapat bukti mengenai pemberian uang untuk memengaruhi atau menghalangi penegakan hukum, maka persoalan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.

Publik Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Informasi

Masyarakat tidak membutuhkan rumor yang terus berkembang.

Publik membutuhkan kepastian.

Apakah ada aktivitas PETI di Tombang? Apakah kegiatan tersebut memiliki izin? Siapa pengelolanya? Siapa pemodalnya? Apakah alat berat beroperasi? Ke mana hasil tambang dibawa?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah aparat telah turun langsung melakukan pemeriksaan?

Jika aktivitas tersebut ternyata tidak ada, penjelasan resmi akan mengakhiri spekulasi.

Jika aktivitas memang ditemukan, publik tentu menunggu tindakan sesuai hukum.

Jika aktivitas memiliki izin, legalitasnya juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Kapolres dan Instansi Terkait Diminta Buka Data

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. mengenai dugaan aktivitas PETI terbaru di Jorong Tombang maupun isu “uang payung” yang beredar.

Klarifikasi juga masih diperlukan dari Polsek Talamau, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, instansi pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak pemerintahan Nagari Sinuruik.

Penelusuran terhadap dugaan PETI seharusnya tidak berhenti pada penemuan lokasi atau pembongkaran fasilitas tambang.

Jika benar ilegal, bongkar pula mata rantainya.

Mulai dari pekerja, operator, pengelola, pemodal, penyedia alat, pemasok kebutuhan operasional hingga pihak yang menerima hasil tambang—tentu sepanjang keterlibatan masing-masing dapat dibuktikan.

Pertanyaan Besar yang Kini Menunggu Jawaban

Kawasan Tombang telah beberapa kali menjadi perhatian terkait dugaan PETI. Karena itu, munculnya informasi baru patut dijawab secara transparan oleh pihak berwenang.

Publik berhak memperoleh informasi yang jelas, sementara pihak yang disebut dalam isu tersebut berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Bukan rumor yang harus diperbesar, tetapi fakta yang harus dibuka.

Apabila PETI memang kembali beroperasi, masyarakat menunggu langkah nyata aparat.

Apabila tidak ada aktivitas ilegal, publik juga berhak mendapatkan penjelasan.

Dan apabila benar terdapat dugaan aliran uang untuk “mengamankan” aktivitas tambang, maka informasi tersebut harus diuji melalui proses pemeriksaan yang profesional, bukan dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian.

Tim investigasi akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas PETI di Jorong Tombang, termasuk menelusuri legalitas, pengelola, rantai distribusi hasil tambang, serta kebenaran isu “uang payung”. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Kapolres Pasaman Barat, Polsek Talamau, pemerintah daerah, pengelola tambang maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

(Tim Investigasi)

Belum ada Komentar untuk "PETI KEMBALI DISOROT DI TOMBANG SINURUIK, ISU “UANG PAYUNG” MUNCUL: SIAPA DI BALIK AKTIVITAS TAMBANG?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel