Material Diduga Berasal dari Galian C Tak Berizin, Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Jadi Sorotan
PADANG — Dugaan masuknya material dari aktivitas galian C tanpa perizinan ke dalam proyek Fly Over Sitinjau Lauik dan Exit Tol kembali menjadi sorotan. Informasi lapangan menyebut material dikumpulkan dari masyarakat, dibeli dengan harga yang diduga di bawah harga normal, lalu dipasok untuk kebutuhan proyek yang dikerjakan HKI.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang memeriksa asal-usul material sebelum masuk ke proyek?
Jika material benar berasal dari sumber galian yang tidak berizin, persoalannya tidak semestinya berhenti pada masyarakat yang mengambil atau menjual material. Rantai pasok harus dibongkar dari hulu hingga hilir—mulai dari titik pengambilan, pemasok, pembelian, pengiriman, penerimaan di proyek hingga pembayaran.
Dokumen seperti legalitas sumber galian, invoice, surat jalan, identitas pemasok, volume material, harga pembelian dan bukti pembayaran perlu dicocokkan. Selisih volume maupun perbedaan harga harus dapat dijelaskan secara transparan.
Informasi mengenai potensi kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah juga tidak boleh langsung dianggap sebagai kerugian negara. Angka tersebut harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi berdasarkan transaksi serta dokumen yang sah.
Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah disentuh hukum, sementara mata rantai di atasnya tidak pernah diperiksa.
Aparat penegak hukum, auditor dan pengawas proyek perlu menjawab secara terbuka bagaimana material dapat masuk ke proyek strategis apabila legalitas sumbernya bermasalah.
Jika seluruh dokumen ternyata sesuai ketentuan, pemeriksaan akan menjadi klarifikasi penting bagi pihak-pihak yang disebut. Namun apabila ditemukan material ilegal, manipulasi, kolusi atau penyimpangan yang terbukti merugikan negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan laporan atas dugaan dan informasi yang berkembang, bukan kesimpulan bahwa HKI, kontraktor, pemasok atau individu tertentu telah melakukan tindak pidana. Kebenarannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Kini publik menunggu satu hal: apakah rantai pasok material proyek ini benar-benar akan dibuka dan diperiksa dari hulu sampai hilir?
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
(Tim)

Belum ada Komentar untuk "Material Diduga Berasal dari Galian C Tak Berizin, Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Jadi Sorotan"
Posting Komentar