Warga Tanjung Sepakati Delapan Tuntutan kepada PT Dofla Land Terkait Dampak Mobilitas Kendaraan Material
Batang Anai – Masyarakat Tanjung menggelar musyawarah bersama untuk membahas dampak aktivitas kendaraan pengangkut material pembangunan Perumahan Alana 6 Tahap 2 dan Tahap 3 yang dikembangkan oleh PT Dofla Land.
Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara yang memuat delapan poin kesepakatan dan tuntutan sebagai dasar penyelesaian persoalan antara masyarakat dan pihak pengembang.
Musyawarah berlangsung pada Sabtu, 27 Juni 2026, mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai, bertempat di Mushalla Nurul Yaqin, Tanjung. Pertemuan dihadiri masyarakat terdampak, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta tokoh agama.
Tokoh masyarakat Herman Jamal, didampingi Nofiarmen, Eri Zulfian, dan Armen Durin, mengatakan bahwa musyawarah digelar sebagai wadah untuk menyatukan aspirasi warga terkait berbagai dampak yang dirasakan akibat aktivitas kendaraan proyek.
"Musyawarah ini merupakan kesepakatan bersama masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara baik dan terbuka. Kami pada prinsipnya tidak menolak pembangunan, namun kami berharap PT Dofla Land juga memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak. Mulai dari kondisi jalan yang rusak, debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari, hingga persoalan lain yang muncul akibat mobilitas kendaraan proyek. Delapan poin yang kami sepakati merupakan hasil musyawarah bersama dan kami berharap dapat ditindaklanjuti melalui dialog yang baik," ujar Herman Jamal.
Dalam rapat tersebut, warga membahas berbagai dampak yang ditimbulkan oleh mobilitas kendaraan pengangkut material pembangunan Perumahan Alana 6 Tahap 2 dan Tahap 3 milik PT Dofla Land.
Selain kondisi jalan yang mengalami kerusakan, masyarakat juga menyoroti persoalan debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari, serta dugaan pencopotan dan perusakan spanduk maupun rambu-rambu milik masyarakat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Setelah melalui pembahasan dan musyawarah, masyarakat menyepakati delapan poin tuntutan yang akan disampaikan kepada PT Dofla Land sebagai bentuk penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang terjadi.
Poin pertama, masyarakat meminta PT Dofla Land segera melakukan penimbunan, perataan, dan perbaikan terhadap jalan yang bergelombang akibat lalu lintas kendaraan proyek.
Selanjutnya, perusahaan diminta melakukan penyiraman jalan secara rutin guna mengurangi debu selama proses pembangunan masih berlangsung.
Masyarakat juga meminta pengembang memperbaiki ruas jalan yang mengalami kerusakan sepanjang kurang lebih 350 meter menggunakan metode rabat beton atau pengaspalan aspal ready mix sesuai standar teknis yang ditetapkan instansi terkait.
Dalam aspek sosial, warga meminta PT Dofla Land memberikan kompensasi secara langsung kepada masyarakat yang terdampak aktivitas proyek.
Penyaluran kompensasi diharapkan dilakukan di Mushalla Nurul Yaqin dengan disaksikan tokoh masyarakat berdasarkan data yang valid sehingga prosesnya berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, masyarakat meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alokasi dana kompensasi yang disebut telah direalisasikan sebesar Rp350.000 per unit pada pembangunan Perumahan Alana 6 Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Warga juga mengusulkan pembatasan aktivitas kendaraan pengangkut material proyek hingga pukul 17.00 WIB guna mengurangi gangguan terhadap aktivitas masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan proyek.
Tidak hanya kepada pihak pengembang, masyarakat juga menyampaikan permintaan kepada Kapolsek Batang Anai, IPTU Wendra, agar memerintahkan pihak yang melakukan pencopotan dan perusakan spanduk maupun rambu-rambu milik masyarakat untuk memasangnya kembali seperti semula.
Permintaan tersebut disampaikan mengingat tindakan tersebut diduga terjadi di bawah pengawasan aparat kepolisian yang berada di lokasi saat kejadian.
Lebih lanjut, masyarakat juga meminta Kapolsek Batang Anai memfasilitasi proses mediasi antara warga dengan PT Dofla Land.
Mediasi tersebut diharapkan dapat dilaksanakan di Mushalla Nurul Yaqin Tanjung sebagai forum penyelesaian persoalan secara terbuka, mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Sebagai bentuk kepastian hukum, masyarakat menginginkan seluruh hasil mediasi nantinya dituangkan dalam sebuah surat perjanjian yang ditandatangani oleh pihak PT Dofla Land dan perwakilan masyarakat serta disaksikan oleh pejabat atau pihak yang berwenang.
Herman Jamal menegaskan, seluruh tuntutan yang disampaikan bukan bertujuan menghambat investasi maupun pembangunan, melainkan untuk memastikan pelaksanaan proyek tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang baik. Masyarakat mendukung pembangunan, tetapi pembangunan juga harus berjalan dengan memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan hak-hak warga. Kami berharap PT Dofla Land maupun instansi terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap hasil musyawarah ini sehingga tercipta solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak," tutup Herman Jamal.
Berita acara hasil musyawarah tersebut menjadi bukti kesepakatan bersama masyarakat sekaligus diharapkan menjadi landasan bagi terciptanya penyelesaian yang adil, transparan, dan mengedepankan dialog antara seluruh pihak yang berkepentingan. (**)

Belum ada Komentar untuk "Warga Tanjung Sepakati Delapan Tuntutan kepada PT Dofla Land Terkait Dampak Mobilitas Kendaraan Material"
Posting Komentar